KIP Larang Mantan Terpidana Seksual Ikut Pilkada - News Summed Up

KIP Larang Mantan Terpidana Seksual Ikut Pilkada


REPUBLIKA.CO.ID, BLANGPIDIE -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melarang mantan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba untuk ikut mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada Pilkada 2017. "Kalau mantan terpidana kasus korupsi tidak disebutkan, berarti diperbolehkan asalkan memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan ke publik sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya selama 5 tahun sebelum jadwal pendaftaran," katanya. Kata dia, jadwal pendaftaran pasangan calon bupati/wakil bupati Abdya akan dibuka pada 21-23 September 2016. Semua warga Indonesia yang memiliki persyaratan lengkap dipersilahkan untuk mendaftarkan diri melalui partai politik, bukan melalui jalur independen. Jadi, bagi pasangan calon yang telah menyerahkan KTP pendukung sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah penduduk dinyatakan lewat bila sudah memenuhi persyaratan," ujar dia.


Source: Republika September 10, 2016 16:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...