JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Din Syamsuddin mengatakan, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kegaduhan besar di Indonesia. "UU Ciptaker atau Omnibus Law Ciptaker sangat potensial menimbulkan kegaduhan nasional yang besar," kata Din. Selain UU Cipta Kerja, KAMI juga menyoroti rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sempat menuai kegaduhan publik. Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Buruh Depok Berencana Mogok Kerja 3 HariDiberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah sebagai UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Source: Kompas October 06, 2020 06:11 UTC