MANTAN wakil presiden Jusuf Kalla menilai tuduhan ijazah palsu milik mantan presiden Joko Widodo merupakan persoalan yang sederhana. Rismon Sianipar dan Roy Suryo telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong soal ijazah Jokowi. BACA JUGA Jusuf Kalla: Pernyataan Rismon Sianipar Suatu PenghinaanJK menilai perkara ijazah palsu Jokowi telah berjalan terlalu lama yang berujung meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Jokowi, dan semuanya. BACA JUGA Jusuf Kalla Datangi Bareskrim Laporkan Rismon SianiparJK mengatakan tidak menghubungi Jokowi terkait dengan laporannya atas Rismon. Sejumlah pasal yang diadukan, yakni dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Source: Koran Tempo April 08, 2026 12:58 UTC