Melihat kondisi tersebut, pemerintah akhirnya mengambil kebijakan dengan menurunkan status 17 bandara di tanah air, termasuk Bandara Adisoemarmo, Solo, dari status bandara internasional menjadi bandara domestik. Ketua Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas menilai keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan status penggunaan 17 bandara internasional menjadi bandara domestik merupakan langkah yang tepat. Menurut dia, operasional 17 bandara internasional yang kini turun tingkat menjadi bandara domestk belum mampu menarik wisatawan mancanegara untuk memakai bandara-bandara tersebut. “Jadi kebijakan mencabut 17 bandara internasional menjadi bandara regular (domestik) sangat tepat,” ujarnya. BPS mencatat 17 bandara yang turun status itu selama ini kurang digunakan oleh wisatawan mancanegara.
Source: Koran Tempo May 04, 2024 09:52 UTC