TEMPO.CO, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur menggelar prarekonstruksi kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, Senin, 29 Maret 2021. Prarekonstruksi selama sekitar dua jam itu dilaksanakan di tiga lokasi, yakni di dalam Graha Samudera, pos penjagaan serta gudang tempat penyekapan dan penganiayaan. Rekonstruksi juga menghadirkan wakil dari Polisi Militer TNI AL untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan anggota TNI AL dalam kasus penganiayaan itu. Fatkhul berharap polisi tak berhenti pada dua orang oknum yang menganiaya Nurhadi, namun juga mengusut sejumlah orang yang diduga pengawal Angin. Baca Juga: Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan Polisi Melapor ke Polda
Source: Koran Tempo March 29, 2021 16:18 UTC