REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Aktivitas judi online (Judol) semakin meresahkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui sebanyak 41 ribu anak di Jawa Barat (Jabar) bermain judi online. Semua stakeholder harus berkomitmen memberantas judi online agar tidak menambah rantai korban berikutnya," ujar Kang Arfi, Rabu (31/7/2024). "Tentu aparat hukum perlu mengusut akar dari penyebaran situs judi online apalagi identitasnya bisa terlihat dengan jelas, juga harus menindak bandar, memblokir website, menangkap afiliator atau pihak yang memang sengaja mempromosikan judi online. "Supaya kita bisa menyelematkan generasi masa depan kita dari perangkap judi online," katanya.
Source: Republika July 31, 2024 17:13 UTC