Diantaranya adalah jumlah anak yang terlihat judi online yang terus meningkat. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yusdiavandana mengabarkan bahwa jumlah anak berusia 11-19 yang terlibat judi online mencapai 197.054 orang dengan total deposit 293.04 miliar. Termasuk dalam perlindungan khusus adalah perlindungan dari judi online. Kesejahteraan rakyat yang rendah yang sering jadi pemicu orang tergoda judi online pun tak kunjung diselesaikan. Keadaan ekonomi diri sendiri dan keluarga yang sulit bisa memicu pengambilan harta orang lain demi bisa bermain judi online lagi.
Source: Koran Tempo July 30, 2024 03:33 UTC