Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri tak terkait dalam perkara dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar dengan terdakwa Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Nama Firli disebut Maqdir Ismail, kuasa hukum Ahmad Yani saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020). Menurut Ali, Maqdir mengatakan penerimaan uang Ahmad Yani tidak terkait dengan Firli yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Ali menyatakan, surat dakwaan Ahmad Yani pun tidak ada kaitan Firli dengan perkara tersebut. Ia memberi tahu bahwa ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.
Source: Suara Pembaruan January 07, 2020 12:33 UTC