Jual Suara di Pilkada Demi Uang? Berpikirlah Berulang Kali - News Summed Up

Jual Suara di Pilkada Demi Uang? Berpikirlah Berulang Kali


REPUBLIKA.CO.ID, Musim pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan umum pada umumnya memang rawan penyimpangan, salah satunya adalah politik uang, menjual suara demi rupiah dengan imbalan mengarahkan hak suara coblosan untuk ‘si pembeli’. Mengutip fatwa Dar al-Ifta’ Mesir, aktivitas jual beli suara tersebut hukumnya haram. Aktivitas jual beli suara tersebut masuk dalam kategori suap-menyuap yang dilarang agama. Atas dasar inilah, maka, hukum mengonsumsi uang hasil jual beli suara tersebut adalah haram dan termasuk memakan harta dengan cara batil. Yang diperbolehkan dalam agama, adalah menggunakan dana untuk kampanye, selama dalam batas dan koridor yang diperbolehkan oleh peraturan negara.


Source: Republika February 21, 2017 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */