JawaPos.com INDRAMAYU - PT Pertamina (persero) menindak tegas distributor gas elpiji yang menjual gas bersubsidi ukuran 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke konsumen. Penghentian izin operasi akan dilakukan jika ditemukan ada pangkalan maupun agen yang sengaja menaikan harga. Kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Endra mengatakan, sanksi tegas tersebut dikenakan karena pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat adanya distributor nakal, yang sengaja menaikkan harga tidak sesuai dengan HET. Karena diketahui melakukan penyimpangan, maka pangkalan tersebut kita berikan sanksi tidak boleh lagi beroperasi,” ujarnya. Pangkalan tersebut, menurut Indra, menjual gas elpiji ukuran 3 kilogram sebesar Rp18 ribu pertabung yang seharusnya dijual dengan HET Rp15 ribu, pertabung ke pengecer.
Source: Jawa Pos September 18, 2016 02:48 UTC