Jokowi Terbitkan PP Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut » - News Summed Up

Jokowi Terbitkan PP Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut »


-+Tongkang pengangkut pasir laut (Foto: PSDKP/Batamnews)DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. Lalu volume pasir laut, waktu, metode, dan sarana pembersihan hasil sedimentasi di laut. Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.


Source: Koran Tempo May 28, 2023 15:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */