KPU sendiri akan segera berkonsultasi dengan DPR untuk membahas rancangan PKPU tersebut setelah ditandatanginya UU Pilkada ini. Penandatanganan telah dilakukan 1 Juli 2016 dan masuk dalam lembaran negara nomor 10 tahun 2016. Selain itu penyempurnaan aturan tindak pidana politik uang dan sanksi pidana penjara, denda hingga diskualifikasi bagi calon yang terbukti melanggar. Syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik pun tidak berubah. "Artinya telah diundangkan dan penyelenggaraan Pilkada dipastikan tidak terlambat," katanya dalam keterangan tertulis, Ahad, 3 Juli 2016.
Source: Koran Tempo July 03, 2016 03:00 UTC