Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Izinkan Aborsi Bersyarat hingga Pengendalian Iklan Rokok - News Summed Up

Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Izinkan Aborsi Bersyarat hingga Pengendalian Iklan Rokok


IklanTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Sejumlah poin penting diatur dalam PP Kesehatan yang baru. Salinan bisa dilihat di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024. Aturan tersebut tertuang pada pasal 120, yang menyebutkan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain. “Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan,” tulis pasal 122 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024.


Source: Koran Tempo July 30, 2024 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...