Aturan ini merevisi Perpres nomor 82 tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Perpres revisi ini diteken Jokowi pada 10 November 2020. Awalnya KPC PEN terdiri dari Komite Kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Yang juga cukup menonjol adalah perubahan dari sistem jabatan di dua Satgas, yakni Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Di Perpres lama, Satgas Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Source: Koran Tempo November 13, 2020 09:11 UTC