JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. "Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi. Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern. Baca juga: Covid-19 Tak Bisa Diprediksi, Epidemiolog Sebut Penetapan Status Endemi BerisikoSebagaimana diketahui, pada 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Source: Kompas June 21, 2023 10:35 UTC