IklanTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat pagi ini, 19 Juli 2024. Yaqut menjadi sorotan setelah tim pengawas DPR tentang penyelenggaraan ibadah haji 2024 menyoal pengalihan tambahan kuota haji reguler ke haji khusus atau ONH Plus sebanyak 20 ribu. Pasal 64 ayat 2 undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan tambahan kuota haji reguler membuat kuota haji khusus melebih 8 persen. Pilihan Editor: Kementerian Agama Persilakan Buktikan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji
Source: Koran Tempo July 19, 2024 10:24 UTC