Jokowi Disebut Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK - News Summed Up

Jokowi Disebut Akan Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo disebut akan menerbitkan keputusan kresiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. "Itu (pemberhentian) sementara dah diatur dalam koridor UU 19 2019 tentang Perubahan UU KPK terutama Pasal 32," ujar Ari dalam keterangan resmi pada Kamis (23/11/2023). Baca juga: Polri Akan Kirim Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Sekretariat NegaraMenurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres). Namun, lanjut Ari, sebelum menerbitkan keppres, pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.


Source: Kompas November 23, 2023 14:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...