JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebutkan, pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, tak ada manfaatnya. Dadang menyatakan, pemberian grasi terhadap terpidana koruptor justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Baca juga: Grasi Presiden Jokowi kepada Annas Maamun yang Menuai Kritik...Selain itu, Dadang mengatakan, Jokowi harus menjelaskan secara terbuka terkait alasan pemberian grasi kepada Annas. "Sebaiknya hal demikian disampaikan secara terbuka alasan-alasan pemberian grasi tersebut," kata dia. Adapun Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Source: Kompas November 27, 2019 00:46 UTC