Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS Hari Ini - News Summed Up

Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus BTS Hari Ini


JAKARTA, LIPO - Hari ini, Rabu (25/10/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan di kasus dugaan korupsi BTS 4G. Para terdakwanya ialah mantan menkominfo sekaligus eks sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate, mantan dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Agenda pembacaan tuntutan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses, Selasa (24/10/2023). Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400. "Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.


Source: Koran Tempo October 25, 2023 01:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */