Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Nyai Ala’i Najib menjelaskan seorang wanita yang sudah menikah dan meninggal saat melahirkan termasuk dalam ketegori mati syahid. Begitu juga dengan wanita pezina yang meninggal saat melahirkan, dia akan tetap mendapatkan pahala dari hamil dan melahirkan, serta masuk dalam kategori syahid. “Perempuan yang hamil di laur nikah mendapatkan pahala dari hamil dan melahirkan. Kalau meninggal, dia dalam kategori mati syahid,” ujar Nyai Ala’i saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/10/2023). Baca juga: Daftar Produk-Produk Israel yang Diserukan untuk Diboikot, Cek Listnya Berikut IniDia melanjutkan, syahid bagi wanita yang melahirkan tersebut termasuk dalam kategori syahid akhirat.
Source: Republika October 31, 2023 14:28 UTC