Jika Diperlukan, OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit - News Summed Up

Jika Diperlukan, OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Kredit


Tempo/Hendartyo HanggiTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan jika diperlukan, relaksasi restrukturisasi kredit akan diperpanjang. Adapun relaksasi restrukturisasi kredit termaktub dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Hingga 22 Juni 2020, restrukturisasi kredit yang telah dilakukan perbankan nasional mencapai Rp 695,34 triliun, terdiri dari kredit sektor UMKM sebesar Rp 307,8 triliun, dan non UMKM Rp 387,52 triliun. Wimboh menuturkan OJK menerima laporan mengenai realisasi restrukturisasi perbankan setiap minggu. Wimboh memprediksi, tingkat pengajuan restrukturisasi kredit oleh perbankan akan melandai pada Juli.


Source: Koran Tempo July 23, 2020 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */