Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (19/1/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Itong Isnaini Hidayat. Itong lantas ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (20/1/2022) atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong! Adapun tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim bukan kali ini saja terjadi. Baca juga: Hakim PN Surabaya Mengamuk Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Silakan Mau TeriakHerman dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan karena memeras saksi perkara korupsi di PT Jamsostek.
Source: Kompas January 22, 2022 13:10 UTC