JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur menggelar program pemutihan sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame. Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan fasilitas pembebasan sanksi denda PBB dan pajak reklame diberikan untuk meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak. "Itu yang penting, masyarakat harus sadar akan pajak, karena itu untuk kebaikan masyarakat Jember," ujar Hendy seperti dilansir radarjember.jawapos.com. Selain memberikan fasilitas pemutihan, Hendy mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mendukung upaya optimalisasi pajak daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Pajak yang dibayarkan secara sukarela oleh wajib pajak ataupun yang ditagih oleh petugas pajak akan digunakan untuk mendanai kebutuhan pembangunan.
Source: Jawa Pos May 27, 2023 03:01 UTC