"Kami berharap dan mendoakan agar anggota PPS itu dalam kondisi selamat," ucapnya.Arison menuturkan KPU Natuna mengupayakan agar para korban mendapatkan santunan dari KPU RI. KPU Natuna masih melakukan pengkajian terhadap ketentuan soal pemberian santunan tersebut. Masa tugas PPS berakhir setelah selesai pemilu, sedangkan pantarlih pada 15 Maret 2023.Pada Pemilu 2019, penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas atau dalam masa tugas mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta. Santunan itu diberikan kepada ahli waris, istri atau anak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia tersebut. "Kami berharap segera diberikan santunan itu kepada ahli waris karena mereka meninggal dunia dalam masa tugas," jelasnya.
Source: Media Indonesia March 12, 2023 09:03 UTC