Janjikan Bisa Jadi PNS Pemkab Gresik, Bidan Kantongi Rp 500 Juta - News Summed Up

Janjikan Bisa Jadi PNS Pemkab Gresik, Bidan Kantongi Rp 500 Juta


Perempuan berstatus tenaga harian lepas (THL) Dinkes Pemkab Gresik itu dibekuk polisi. ’’Dari pengakuan tersangka, selain menutup utang, disetor kepada seorang oknum di Dishub (Dinas Perhubungan) Gresik berinisial AF Rp 150 juta,’’ ungkap Iwan. Mery dijanjikan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Gresik. Oknum Dishub Masuk DPOSementara itu, Polsek Cerme telah memasukkan AF, oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik, pada daftar pencarian orang (DPO). Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik Nanang Setiawan membenarkan bahwa AF adalah salah satu staf di instansinya.


Source: Jawa Pos November 07, 2019 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */