KUNINGAN (MASS) – Saat merayakan HUT Kemerdekaan RI pada bulan Agustus, masyarakat berbondong-bondong memasang bendera merah-putih di depan rumahnya maupun pada kendaraan miliknya. Dilansir dari Tempo.co, mengibarkan bendera merah-putih di depan rumah adalah hal yang wajib saat memperingati hari kemerdekaan. Untuk mengibarkan merah-putih pun ada aturannya seperti tidak boleh mengibarkan bendera merah-putih di malam hari. Berikut rinciannya:Istana Kepresidenan : 200 cm x 300 cm; Lapangan Umum : 120 cm x 180 cm; Dalam Ruangan : 100 cm x 150 cm; Mobil Presiden dan Wakil Presiden : 36 cm x 54 cm; Mobil Pejabat Negara : 30 cm x 45 cm; Kendaraan Umum : 20 cm x 30 cm; Kapal : 100 cm x 150 cm; Kereta Api : 100 cm x 150 cm; Pesawat : 30 cm x 45 cm; Meja : 10 cm x 15 cm. Sebagai informasi, berdasarkan UU yang disebutkan diatas, masyarakat yang tidak mampu untuk membeli bendera merah-putih berhak untuk diberi oleh Pemerintah Daerah.
Source: Koran Tempo August 04, 2023 03:33 UTC