Jangan Sampai Salah! Ada 2 Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB - News Summed Up

Jangan Sampai Salah! Ada 2 Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB


KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang menetapkan dua tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini. Sahali menerangkan tagihan PBB terutang harus dilunasi paling lambat pada 30 September 2023 apabila objek PBB tersebut berlokasi di wilayah pedesaan dan memiliki nominal PBB terutang di bawah Rp2 juta. Pembayaran dapat dilakukan lewat laman cekpbb.karawangkab.go.id dengan memasukan nomor objek pajak (NOP) yang tertera pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Sebagai informasi, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB. Berdasarkan Pasal 101 UU PDRD, jatuh tempo pembayaran PBB paling lama adalah 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.


Source: Koran Tempo February 22, 2023 00:08 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */