Mulai 1 April 2022, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan. Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Baca Juga: Lewat Jalan Tol, Jarak Tempuh Bengkulu-Lubuklinggau Hanya 2 JamApabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
Source: Kompas March 28, 2022 09:14 UTC