Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? HappyInspireConfuseSadJakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya ke pemerintah.Hal ini agar perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sebagai prasyarat. Namun demikian, sebanyak 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.Selanjutnya, Kemenperin juga mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi covid-19. Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. "Pada IOMKI terdapat keterangan industri tersebut masuk dalam sektor kritikal atau esensial," imbuh Eko.
Source: Media Indonesia July 06, 2021 09:11 UTC