Jangan Keliru, Aturan Sepeda yang Disiapkan Kemenhub Bukan soal Pajak - News Summed Up

Jangan Keliru, Aturan Sepeda yang Disiapkan Kemenhub Bukan soal Pajak


JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi kabar yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak sepeda seperti kendaraan bermotor lainnya. Memang sebelumnya, Kemenhub menyatakan akan mengatur penggunaan sepeda karena pada masa normal baru ini makin banyak yang menggunakan sepeda. “Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. “Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.


Source: Jawa Pos June 30, 2020 05:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */