Jampidsus Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Bukan Kebal Hukum - News Summed Up

Jampidsus Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Bukan Kebal Hukum


Menurut Febrie, angka maupun nominal senilai Rp 50 juta dalam perbuatan korupsi, tak bisa dijadikan patokan dalam penghentian perkara. Dirinya menambahkan, selama ini memang ada semacam aturan internal di Jampidsus mengenai perbuatan korupsi di bawah Rp 50 juta, dapat lepas dari pidana. Ia juga menegaskan, Rp 50 juta dari hasil perbuatan korupsi tersebut, tak bisa dipandang sebagai perbuatan yang tunggal. Menurut Febrie, dalam perkara tindak pidana korupsi, setiap perbuatan selalu berujung pada praktik yang berlanjut, dan berdampak. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyampaikan agar perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta, tak perlu diseret ke pengadilan.


Source: Republika January 29, 2022 06:59 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */