REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan mengevaluasi hasil penyidikan dugaan korupsi terkait PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, hasil evaluasi proses penyidikan, akan menentukan kasus tersebut, layak untuk dilanjutkan ke penetapan tersangka, atau dihentikan (SP-3). Penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II dan JICT di Jampidsus dilakukan sejak September 2020. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejakgung untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi kontrak PT Pelindo II terkait JICT tersebut. Boyamin mengancam akan menggugat Kejakgung, jika Jampidsus menerbitkan SP-3 terkait kasus tersebut.
Source: Republika September 04, 2021 23:48 UTC