TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akan menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Nurhadi menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara senilai Rp 83.013.955.000 atau Rp 83 miliar lebih. KPK mendakwa Nurhadi dan menantunya menerima suap sebanyak Rp 45.726.955.000. Selain suap, KPK mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Maqdir juga menolak bila kliennya disebut menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000.
Source: Koran Tempo October 22, 2020 03:56 UTC