TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan pesimistis mekanisme legislative review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dapat dilakukan. Meski begitu, Charles Simabura mempertanyakan sejauh mana DPR akan memprioritaskan legislative review UU Cipta Kerja. "UU yang sudah diundangkan dapat diubah dengan tiga cara: UU perubahan atau legislative review, perpu tentang perubahan UU atau executive review, dan uji ke MK atau judicial review. menegaskan pemerintah tak akan mengajukan legislative review UU Cipta Kerja ke DPR. "Intinya pemerintah tak punya agenda legislative review, tapi tak melarang masyarakat mengusulkan legislative review," kata Mahfud dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 9 November 2020.
Source: Koran Tempo November 09, 2020 04:30 UTC