“Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa-jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. Nurokhman mempertanyakan pengawasan melekat jaksa-jaksa di daerah yang selama ini dimandatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kepala-kepala kejaksaan di daerah. Menurutnya, terjadinya OTT oleh KPK yang menyasar jaksa-jaksa di daerah belakangan, sebagai indikator dari kegagalan pengawasan jaksa-jaksa di daerah tersebut. Komjak, kata Nurokhman mengapresiasi penindakan OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa-jaksa kotor di daerah-daerah tersebut. Di Banten OTT yang dilakukan KPK terkait dengan pemerasan terhadap pihak berperkara pidana di pengadilan.
Source: Republika December 23, 2025 04:15 UTC