REJABAR.CO.ID, CIREBON--Jaksa dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus tersebut, telah menolak novum atau bukti baru yang diajukan pihak kuasa hukum Saka Tatal. Menanggapi penolakan jaksa terhadap novum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal, tim kuasa hukum dari keluarga Vina, menilai hal tersebut wajar dalam sebuah persidangan. ‘’Terkait penolakan novum oleh jaksa pada PK Saka Tatal, itu hal yang wajar dari masing-masing pihak mengeluarkan argument. Termasuk jalannya persidangan PK Saka Tatal. Namun, terkait kesimpulan tim kuasa hukum Saka Tatal yang mengatakan Vina meninggal akibat kecelakaan, Reza mengatakan, pihaknya dan keluarga Vina membantah kesimpulan tersebut.
Source: Republika July 27, 2024 09:46 UTC