IklanTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Surabaya resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, ia tak membeberkan lebih detail kronologi pengajuan memori kasasi Ronald Tannur itu. Ia menjelaskan JPU baru mendapatkan salinan putusan Gregorius Ronald Tannur pada Selasa, 30 Juli 2024. Majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan. Ronald Tannur juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
Source: Koran Tempo August 05, 2024 08:50 UTC