Jaksa KPK Tuntut Irwandi Yusuf 10 Tahun Penjara - News Summed Up

Jaksa KPK Tuntut Irwandi Yusuf 10 Tahun Penjara


JawaPos.com - Mantan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/3). Dalam pertimbangan jaksa, untuk hal yang memberatkan Irwandi tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, Irwandi melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, Irwandi dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Source: Jawa Pos March 25, 2019 15:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */