Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut beragenda mendengarkan keterangan sepuluh orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu. Hal itu disampaikan jaksa dalam pemaparan fakta saat membacakan amar tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1). "Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa. Jaksa menuturkan bahwa fakta tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi.
Source: Jawa Pos January 16, 2023 12:52 UTC