JawaPos.com - Harga eceran tertinggi (HET) beras yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus didukung oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dengan menjaga di sektor hulu. Untuk dia menyarankan HET beras ini harus didukung oleh Kementan dengan memastikan sektor hulu perberasan kondisinya aman. Harga beras medium dan beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 per kg. Pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera sebesar Rp 9.950 per kg dan Rp 13.300 per kg. SedangkanPapua dan Maluku sebesar Rp 10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.
Source: Jawa Pos August 26, 2017 13:41 UTC