Jadi Tersangka Pencabulan, Aipda IKA Terancam Dipecat - News Summed Up

Jadi Tersangka Pencabulan, Aipda IKA Terancam Dipecat


"Dit Propam Polda Bali akan melaksanakan pemeriksaan secara kode etik Polri terhadap IKA karena diduga melakukan pelanggaran keras melakukan pelanggaran kode etik Polri," kata Benny. DENPASAR, KOMPAS.com - Oknum anggota Polres Klungkung, Aipda IKA yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur, BW(17), yang tak lain mantan pembantunya, terancam dipecat. (baca: Seorang Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka Pencabulan Anak )Kompas TV Terbukti Cabul, Ipul Divonis 3 Tahun Penjara "Perbuatan oknum anggota tersebut adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan berulang-ulang di mana perbuatan tersebut telah menyebabkan dinas atau perorangan menderita kerugian," tegasnya. Mantan Kapolres Buleleng ini menambahkan, pelangaran kode etik yang dimaksudkan adalah Pasal 7 ayat(1) huruf b dan atau Pasal 10 huruf a dan atau Pasal 11 huruf c dan atau pasal 15 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.


Source: Kompas June 17, 2016 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */