"Dit Propam Polda Bali akan melaksanakan pemeriksaan secara kode etik Polri terhadap IKA karena diduga melakukan pelanggaran keras melakukan pelanggaran kode etik Polri," kata Benny. DENPASAR, KOMPAS.com - Oknum anggota Polres Klungkung, Aipda IKA yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur, BW(17), yang tak lain mantan pembantunya, terancam dipecat. (baca: Seorang Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka Pencabulan Anak )Kompas TV Terbukti Cabul, Ipul Divonis 3 Tahun Penjara "Perbuatan oknum anggota tersebut adalah perbuatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan berulang-ulang di mana perbuatan tersebut telah menyebabkan dinas atau perorangan menderita kerugian," tegasnya. Mantan Kapolres Buleleng ini menambahkan, pelangaran kode etik yang dimaksudkan adalah Pasal 7 ayat(1) huruf b dan atau Pasal 10 huruf a dan atau Pasal 11 huruf c dan atau pasal 15 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Source: Kompas June 17, 2016 12:00 UTC