Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Bareskrim - News Summed Up

Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Bareskrim


Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi saat melambaikan tangan ke arah awak media tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi langsung ditahan usai diperiksa selama 9 jam di Bareskrim, Jakarta, pada Senin, 31 Januari 2022. Edy Mulyadi, kata Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.


Source: Koran Tempo February 01, 2022 01:46 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */