JPPI: Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak - News Summed Up

JPPI: Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak


IklanPasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah No. Tepatnya, di pasal 103, khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, memandang, peraturan ini sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya. “Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” kata Ubaid dalam rilis resmi, Selasa 6 Agustus 2024. Foto: Antara Foto, FreepikEditor: Ryan Maulana


Source: Koran Tempo August 06, 2024 09:02 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...