Pengumuman perda per provinsi dan per daerah ini, kata Kalla, karena perda hanya berlaku di daerah itu. "Yang ada di Jawa Barat tentu tidak berlaku di Jawa Timur. Kalla mengatakan pembatalan perda berlaku pada perda yang aneh-aneh, khususnya yang menghambat investasi. Yang 3.143 hanya perda yang menyangkut investasi," kata Kalla. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono mengatakan pihaknya akan mengumumkan daftar perda yang dicabut melalui situs Kemendagri, yaitu www.kemendagri.go.id.
Source: Koran Tempo June 17, 2016 08:15 UTC