REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla (JK) menilai, dibutuhkan sebanyak minimal tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024 mendatang agar demokrasi dalam pilpres itu berjalan dengan baik. Meskipun begitu, JK menekankan seluruh pihak sebaiknya lebih mengutamakan upaya untuk memastikan demokrasi dalam Pilpres 2024 berjalan dengan baik, bukan berfokus menggantungkan baik atau tidak baiknya pelaksanaan pesta demokrasi itu pada jumlah pasangan capres dan cawapres. Tapi bukan jumlahnya, melainkan proses demokrasinya berjalan dengan baik," ujar JK. Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Source: Republika May 06, 2023 23:26 UTC