JawaPos.com - Masalah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kian menjadi sorotan seiring penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah mengatakan, saat ini terdapat sekitar 11.000 IUP yang tersebar di seluruh Indonesia. Belasan ribu IUP tersebut menggunakan lahan konsesi seluas 93,36 juta hektar. Dia mengatakan, padahal dari ribuan IUP tersebut, KPK menemukan sekitar 4.000 IUP yang diduga bermasalah atau tidak clean and clear (IUP CnC). Selain itu, kata dia, sebanyak 70 persen penambang tidak membayar royalti dan iuran tetap, jaminan reklamasi, jaminan kesungguhan, dan jaminan pasca tambang.
Source: Jawa Pos August 30, 2016 14:03 UTC