Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal - News Summed Up

Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal


IklanTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan fatwa haram MUI hanya berlaku bagi pertambangan liar atau illegal mining saat menanggapi izin tambang ormas. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah. Lingkungan harus tetap terjaga,” kata Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. NU ormas, Muhammadiyah ormas, dan semuanya ormas. BAGUS PRIBADIPilihan Editor: MUI Sambut Izin Tambang Ormas Asalkan Dikelola dengan Baik


Source: Koran Tempo July 27, 2024 07:20 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...