FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dua pekan jelang diresmikan, izin operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) belum juga diterbitkan oleh regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Kereta cepat izin (operasional) masih berjalan, prosesnya masih uji coba. Dia memastikan, izin operasional Kereta Cepat baru akan dikeluarkan setelah proses uji coba selesai dilakukan dan berjalan dengan baik. Selain itu, DJKA menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin operasional sementara. Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut akan menerbitkan izin operasional untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) paling lambat 1 Oktober 2023.
Source: Jawa Pos August 04, 2023 20:29 UTC