TEMPO/Muhammad HidayatTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta rumah sakit dan puskesmas mengoptimalkan layanan bagi pasien seiring dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan menaikkan iuran, BPJS Kesehatan dapat membayarkan tanggungannya kepada rumah-rumah sakit sehingga layanan kesehatan yang sempat macet dapat dihidupkan kembali. Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran 100 persen. Terawan mengatakan, peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran kelas I dan II dipersilakan turun kelas. Ia memungkinkan pemerintah bakal menanggung subsidi dengan jumlah lebih besar seumpama terjadi migrasi peserta mandiri BPJS Kesehatan ke PBI.
Source: Koran Tempo November 06, 2019 02:48 UTC