DEPOK, KOMPAS.com - Putri Balqis, seorang istri yang dianiaya suaminya di Depok, kini telah dibebaskan setelah ia menerima penangguhan penahanan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan demi keberimbangan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Artinya di kedua belah pihak, sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," ucap dia. Karyoto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Baca juga: Polda Metro Berencana Ambil Alih Penanganan Kasus Suami Istri Saling Aniaya di DepokDalam kasus itu, suami istri sama-sama ditetapkan sebagai tersangka penganiaya pasangannya.
Source: Kompas May 25, 2023 17:14 UTC